Tips Agar Terhindar Dari Fintech Ilegal
Tips Agar Terhindar Dari Fintech Ilegal – Rumor mengenai menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) atau Pinjol (Pinjaman Online) yang berstatus ilegal di Indonesia belum segera berkurang semenjak muncul beberapa waktu kemarin. Pada awal September 2019, team Satgas Siaga Investasi kembali mengemukakan penemuannya tentang daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak tercatat sah di Otoritas Layanan Keuangan (OJK).
Timbulnya laporan itu lalu meningkatkan kecemasan serta keresahan ditengah-tengah tingginya ketertarikan serta keinginan warga pada service fintech.
Kedatangan fintech memberi keringanan buat pemakainya dalam terhubung beberapa produk keuangan. Data OJK pada Juli 2019 mengatakan ada lebih dari 11 juta pemakai fintech lending di Indonesia, dengan jumlahnya akumulasi pendistribusian utang yang dikocorkan oleh fintech sampai 49,79 triliun rupiah atau bertambah 119,69% dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun awalnya.
Angka yang terus bertambah baik dari bagian pemakai atau aktor industri fintech searah dengan sasaran pemerintah dalam wujudkan inklusi keuangan buat warga Indonesia serta menggerakkan roda perekonomian nasional. Tetapi di lain sisi, menjamurnya fintech ilegal yang memengaruhi tingkat keyakinan warga pada fintech legal bisa menghalangi upaya-upaya itu.
Aktor fintech ilegal jalankan pekerjaan bisnisnya tanpa ada izin hingga beberapa dari produk serta servicenya yang tidak sesuai peraturan yang berlaku khususnya berkaitan dengan keamanan data serta perlindungan customer.
Ditambah rendahnya literasi keuangan warga Indonesia masih jadi rintangan besar dalam mengoptimalkan faedah dari kedatangan fintech di Indonesia, hingga sepak terjang fintech ilegal makin melangkah.
“Di masa digital, warga gampang terhubung beberapa info, khususnya lewat media sosial. Fintech ilegal yang manfaatkan kekurangpahaman beberapa warga lewat penebaran info lewat beberapa kanal atau web,” jelas Akshay Garg, Co-Founder dan CEO dari Kredivo, salah satunya basis credit digital yang pertama-tama tercatat sah di OJK semenjak 2018 kemarin.
Pemerintah serta otoritas berkaitan sekarang sudah lakukan beberapa usaha baik mencegah atau represif untuk mendesak kehadiran fintech ilegal. Tidak hanya lewat pembentukan Satgas Siaga Investasi jadi usaha represif, OJK serta Bank Indonesia bersinergi dengan asosiasi yang memayungi perusahaan fintech legal untuk dengan aktif lakukan edukasi dan publikasi pada warga mengenai industri fintech sekarang.
Menanggapi kejadian fintech ilegal, warga dituntut makin jeli, gawat, serta arif dalam lakukan transaksi lewat fintech.
Tersebut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti supaya terlepas dari transaksi bodong yang dikerjakan oleh fintech ilegal:
- Cek perusahaan apa telah tercatat di OJK
- Yakinkan tetap perusahaan fintech lending itu telah tercatat sah di OJK. Info itu bisa dibuka dengan gampang lewat web OJK di www.ojk.go.id. Warga dapat tahu info selanjutnya tentang perusahaannya sendiri, dapat dengan gampang memperoleh infonya dari ulasan rekan atau kerabat paling dekat.
- Mengerti bunga yang diresmikan
- Customer fintech lending harus memperhitungkan bunga yang diresmikan di tiap credit. Alasan ini dapat berdasar apa sesuai keinginan potensi customer untuk membayar besaran bunga itu.
- Dalami hak serta keharusan transaksi
- Sering customer melepaskan keterangan hak serta keharusan, walau sebenarnya info itu penting untuk dipelajari. Customer harus memahami keseluruhannya tentang hak serta kewajibannya dan risiko yang akan dijamin di masa datang.
- Pakai aplikasi dari sumber sah
- Yakinkan Anda memakai aplikasi utang sah serta mengunduhnya cuma dari dari Play Store (untuk hp Android) serta App Store (untuk hp iOS), sebab bila aplikasi yang didownload datang dari sumber tidak sah akan punya potensi memberi akses pada beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab untuk ambil data pribadi Anda lewat beberapa malware sampai adware.
Demikianlah ulasan kami mengenai Tips Agar Terhindar Dari Fintech Ilegal, semoga bermanfaat dan bisa menjadikan kita selalu waspada. Terima kasih